Copyleft All Right Reserved
- Posted by Unknown
- at 3:50 PM -
- 0 comments
Copyleft adalah permainan kata dari copyright atau hak cipta. Seperti halnya makna berlawanan yang terkandung di masing-masing baik right maupun left, begitu pula arti dari kedua istilah tersebut yang bertolak belakang atau berlawanan. Copyleft merupakan praktik penggunaan undang-undang hak cipta untuk meniadakan larangan dalam pendistribusian salinan dan versi yang telah dimodifikasi dari suatu karya kepada orang lain dan mengharuskan kebebasan yang sama diterapkan dalam versi-versi selanjutnya dikemudian.
Copyleft diterapkan pada hasil karya seperti perangkat lunak (software), dokumen (file), musik, dan seni. Jika hak cipta dianggap sebagai suatu cara 'membatasi hak' untuk membuat dan mendistribusikan kembali salinan suatu karya, maka lisensi copyleft digunakan untuk memastikan bahwa semua orang yang menerima salinan atau versi turunan dari suatu karya dapat menggunakan, memodifikasi, dan juga mendistribusikan ulang baik karya, maupun versi turunannya.
Dalam pengertian awam, copyleft adalah lawan dari hak cipta. Pengarang dan pengembang yang menggunakan copyleft untuk karya mereka dapat melibatkan orang lain untuk mengembangkan karyanya sebagai suatu bagian dari proses yang berkelanjutan. Salah satu contoh lisensi copyleft adalah GNU General Public License.
Sumber artikel: http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/Copyleft
Share This Post
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments: